Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) untuk usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL.
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen UKL-UPL sebagaimana yang diwajibkan.
Mirip dengan hubungan antara DELH dan AMDAL, DPLH merupakan "perbaikan" untuk usaha yang terlanjur beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang seharusnya. Dokumen ini mengevaluasi dan menetapkan rencana pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan.
Tim kami akan memandu Anda melalui seluruh proses dengan efisien, memastikan legalitas lingkungan usaha Anda terpenuhi.
Konsultasi & review kondisi usaha
Survey lapangan
Analisis dampak existing
Penyusunan dokumen DPLH
Pengajuan & verifikasi
Persetujuan dokumen
Pilihan ekonomis untuk legalitas lingkungan
Konsultasi SekarangGratis, tanpa komitmen
Sertifikasi Tim
Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) secara profesional oleh tim ahli bersertifikasi KTPA & ATPA.
Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan.
Penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk usaha berskala menengah.
Penyusunan laporan pelaksanaan UKL-UPL berkala sebagai bentuk kepatuhan terhadap komitmen pengelolaan lingkungan.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang. Tim ahli bersertifikasi kami siap membantu, konsultasi awal gratis.
Hubungi Kami Sekarang