Penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk usaha berskala menengah.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh usaha atau kegiatan yang tidak berdampak besar tetapi tetap berpotensi mempengaruhi lingkungan.
Dibandingkan AMDAL, proses UKL-UPL lebih ringkas dan biayanya lebih terjangkau. Namun, kualitas dokumen tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas lingkungan.
Solusi AMDAL membantu Anda menyusun UKL-UPL yang tepat, efisien, dan sesuai regulasi. Kami memahami bahwa untuk usaha menengah, efisiensi waktu dan biaya adalah prioritas — dan itulah yang kami berikan.
Konsultasi & identifikasi kebutuhan
Survey lokasi kegiatan
Pengumpulan data lingkungan
Penyusunan dokumen UKL-UPL
Pengajuan ke dinas terkait
Verifikasi & persetujuan
Lebih terjangkau dibanding AMDAL
Konsultasi SekarangGratis, tanpa komitmen
Sertifikasi Tim
Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) secara profesional oleh tim ahli bersertifikasi KTPA & ATPA.
Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan.
Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) untuk usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL.
Penyusunan laporan pelaksanaan UKL-UPL berkala sebagai bentuk kepatuhan terhadap komitmen pengelolaan lingkungan.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang. Tim ahli bersertifikasi kami siap membantu, konsultasi awal gratis.
Hubungi Kami Sekarang